Polemik Rekrutmen Manajer KDKMP, Anggota Komisi VI DPR Soroti Transparansi dan Kepastian Kerja
Polemik rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menjadi sorotan. Setelah proses seleksi berlangsung, muncul kabar sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri karena berbagai pertimbangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menegaskan bahwa program KDKMP harus dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para calon pekerja.
Menurut Ida, program strategis yang melibatkan puluhan ribu tenaga kerja tidak boleh dilaksanakan dengan informasi yang minim, terutama terkait status kerja, hak, dan kewajiban peserta. Pemerintah dinilai perlu menyampaikan seluruh ketentuan secara terbuka sejak awal proses rekrutmen agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun potensi kerugian bagi para calon manajer.
“Program besar membutuhkan tata kelola yang jelas. Jangan sampai semangat membangun ekonomi desa justru dibayangi ketidakpastian bagi para pekerjanya,” ujar Ida.
Ia mendorong pemerintah untuk membuka secara transparan berbagai aspek yang menjadi perhatian peserta, mulai dari skema pengupahan, status hubungan kerja, mekanisme penempatan, hingga isi dan ketentuan kontrak kerja yang akan diberlakukan.
Selain itu, Ida juga menilai penting adanya kejelasan mengenai model bisnis KDKMP serta landasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Hal tersebut diperlukan agar keberlanjutan program tidak bergantung pada perubahan kebijakan di masa mendatang.
“Yang juga penting diperhatikan adalah perlindungan hak-hak pekerja serta kepastian hubungan kerja dalam pelaksanaan program KDKMP,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah keluhan beredar di kalangan peserta rekrutmen. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketidakjelasan besaran gaji, kemungkinan penempatan lintas daerah, masa kontrak kerja selama dua tahun, hingga adanya informasi mengenai ketentuan denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.