Pemerintah Harus Selesaikan Ketimpangan Mutu Sekolah

Pendidikan 29 Jun 2026 09:09 3 min read 204 views By Nursyamsu
Pemerintah Harus Selesaikan Ketimpangan Mutu Sekolah
Apabila sekolah memiliki guru-guru yang kompeten dan berdedikasi, maka proses pendidikan tetap dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

Pemerintah Harus Selesaikan Ketimpangan Mutu Sekolah

Polemik mengiringi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa waktu lalu. Keluhan mengenai manipulasi domisili, persaingan masuk sekolah favorit, hingga dugaan berbagai bentuk penyimpangan kembali muncul seperti tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Indonesia belum benar-benar terselesaikan.

Pengamat pendidikan Dr. Adjat Wiratma menilai, pergantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB, termasuk perubahan jalur zonasi menjadi domisili, belum menyentuh akar persoalan.

"Yang berubah selama ini hanya nomenklaturnya. Persoalan mendasarnya tetap sama karena sistem yang dibangun belum mengalami perubahan yang substansial," ujar Adjat.

Menurutnya, polemik SPMB tidak semata-mata disebabkan oleh mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan oleh ketimpangan kualitas pendidikan antarsekolah yang hingga kini masih nyata dirasakan masyarakat.

Ia menjelaskan, baik dalam persepsi publik maupun dalam kondisi riil di lapangan, masih terdapat sekolah yang dipandang memiliki kualitas lebih baik dibandingkan sekolah lainnya. Perbedaan kualitas tersebut mendorong orang tua berlomba-lomba memasukkan anak ke sekolah yang dianggap favorit, sementara kapasitas sekolah-sekolah tersebut sangat terbatas.

"Dalam situasi seperti ini, berbagai persoalan akhirnya muncul, mulai dari manipulasi data domisili hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Itu hanyalah gejala. Akar persoalannya tetap sama, yaitu mutu pendidikan yang belum merata," katanya.

Adjat menilai, selama kualitas sekolah masih berbeda-beda, akses masyarakat terhadap pendidikan bermutu juga belum dapat dikatakan adil. Oleh karena itu, memperbaiki mekanisme penerimaan peserta didik saja tidak akan cukup apabila pemerintah belum berhasil menghadirkan pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut dia, tanggung jawab utama pemerintah adalah memastikan seluruh sekolah negeri memiliki kualitas layanan pendidikan yang setara.

"Saya sering menyebut bahwa pendidikan kita masih memiliki 'kelas-kelas'. Padahal statusnya sama-sama sekolah negeri, tetapi di mata masyarakat ada sekolah yang dianggap premium, ada pula sekolah yang kurang diminati," ujarnya.

Fenomena tersebut, lanjut Adjat, tidak hanya dipengaruhi oleh fasilitas sekolah, tetapi juga oleh distribusi guru yang belum merata. Masih terdapat sekolah yang memiliki tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi, sementara sekolah lain justru mengalami kekurangan guru berkualitas.

Ketimpangan itu tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga dapat ditemukan di dalam satu daerah. Bahkan di DKI Jakarta, yang memiliki sumber daya pendidikan relatif lebih baik dibandingkan banyak daerah lain, pemerintah daerah mengakui bahwa kualitas sekolah negeri masih belum sepenuhnya merata.

Akibatnya, sekolah-sekolah tertentu menjadi tujuan utama masyarakat, sedangkan sekolah lainnya masih kekurangan peminat.

Karena itu, menurut Adjat, pemerintah perlu mengalihkan fokus kebijakan dari sekadar memperbaiki sistem penerimaan peserta didik menuju pemerataan mutu pendidikan secara menyeluruh.

"Kebijakan domisili hanya akan berjalan adil apabila sekolah yang berada paling dekat dengan tempat tinggal peserta didik juga memiliki kualitas yang baik. Jangan sampai anak diwajibkan bersekolah di sekolah terdekat, tetapi sekolah tersebut justru memiliki mutu yang tertinggal. Itu tentu tidak adil," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerataan kualitas pendidikan harus dimulai dari pemerataan kualitas guru. Guru, menurutnya, merupakan faktor paling menentukan dalam menghasilkan pembelajaran yang berkualitas.

"Saya selalu meyakini bahwa gedung sekolah boleh saja sederhana dan fasilitas belum sepenuhnya lengkap. Namun, apabila sekolah memiliki guru-guru yang kompeten dan berdedikasi, maka proses pendidikan tetap dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas," katanya.

Sebaliknya, apabila persoalan distribusi dan kualitas guru tidak pernah benar-benar diselesaikan, pergantian nama maupun mekanisme penerimaan peserta didik tidak akan menghilangkan polemik yang selama ini terus berulang.

"Selama mutu pendidikan belum merata, masyarakat akan tetap mencari sekolah yang dianggap terbaik. Karena itu, titik awal pembenahan pendidikan harus dimulai dari pemerataan guru yang kompeten, profesional, dan tersebar secara adil di seluruh sekolah," ujar Adjat.

Chat with us on WhatsApp