Korupsi Pendidikan Tidak Selalu Berbentuk Uang Suap

Pendidikan 18 May 2026 18:00 1 min read 22 views By Resti Sanjaya
Korupsi Pendidikan Tidak Selalu Berbentuk Uang Suap
Dalam praktik penyelenggaraan negara, korupsi dapat muncul melalui kebijakan yang koruptif, yakni keputusan yang dibuat dengan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu, meski tidak selalu dibuktikan dengan penerimaan uang secara langsung oleh pejabat yang bersangkutan.

Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak semata-mata harus dilihat dari ada atau tidaknya aliran dana kepada pejabat negara. Menurut dia, persoalan yang lebih penting justru terletak pada lahirnya kebijakan yang diduga menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Adjat mengatakan, dalam praktik penyelenggaraan negara, korupsi dapat muncul melalui kebijakan yang koruptif, yakni keputusan yang dibuat dengan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu, meski tidak selalu dibuktikan dengan penerimaan uang secara langsung oleh pejabat yang bersangkutan.

“Korupsi pejabat negara tidak harus selalu dibuktikan dengan aliran dana pribadi. Kebijakan yang dibuat secara tidak transparan, melanggar prosedur, atau memberi keuntungan kepada kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan publik juga dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi,” kata Adjat, Senin (18/5/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi dalam bentuk kebijakan sering kali lebih sulit dideteksi dibanding korupsi konvensional berupa suap atau gratifikasi. Namun dampaknya dinilai jauh lebih besar karena dapat memengaruhi arah pembangunan nasional dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang.

“Publik tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan publik dapat digunakan sebagai alat kepentingan tertentu tanpa pertanggungjawaban,” ujar Adjat.

Chat with us on WhatsApp